BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Anak merupakan generasi penerus bangsa yang nantinya akan melanjutkan cita-cita pendahulunya. Untuk itulah anak harus mendapatkan perawatan yang baik hingga nantinya ia dapat tumbuh berkembang dengan optimal sehingga bisa berguna bagi bangsa dan negara.

Namun kenyataan yang ada sering kali tidak seperti yang diharapkan. Banyak sekali balita terlantar yang dikarenakan oleh berbagai faktor seperti dibuang oleh orang tuanya karena masalah biaya, merupakan anak yang lahir dari pasangan yang belum menikah, tidak terawat karena terdapat beberapa kendala, dan lain sebagainya. Jika hal ini dibiarkan begitu saja maka masalah ini dapat mengancam masa depan bangsa ini. Anak-anak terlantar yang tidak mendapatkan perawatan sebagaimana seharusnya tersebut akan rentan menjadi anak-anak yang memiliki disfungsi sosial atau bahkan tidak memiliki masa depan jika tidak segera ditangani dengan baik. Anak-anak tersebut harus mendapatkan penanganan sehingga dapat tumbuh berkembang seperti layaknya anak normal yang diasuh oleh orang tua mereka sendiri.

Hal inilah yang menjadi landasan utama pemerintah untuk membangun Panti Sosial Asuhan Anak. Program pemerintah yang bertugas untuk menangani dan memberikan pelayanan kepada anak-anak terlantar ini memiliki tujuan untuk memberikan perawatan sehingga anak-anak terlantar tersebut dapat tumbuh kembang secara normal seperti anak-anak yang mendapatkan perawatan dari orang tua mereka sendiri. Dengan dilakukannya hal ini diharapkan anak-anak yang sebelumnya terlantar tersebut juga bisa hidup mandiri tanpa memiliki masalah disfungsi sosial atau tidak memiliki masa depan dan dapat berguna bagi negara.

Berdasarkan uraian diatas dan juga untuk memenuhi tugas mata kuliah Sistem Usaha Kesejahteraan Sosial, kami melakukan pengamatan pada salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk menangani masalah kesejahteraan anak. Kunjungan yang dilakukan pada tanggal 7 April 2009 pada lembaga Panti Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa ini bertujuan untuk melihat dan meneliti secara langsung bagaimana pemerintah melakukan usaha kesejahteraan anak. Hasil laporan kunjungan tersebut kami buat dalam makalah ini dengan membandingkan teori usaha kesejahteraan anak yang kami pelajari dengan fakta pada lapangan.

Diharapakan dengan pembuatan makalah ini pembaca dapat lebih mengenal program usaha kesejahteraan anak yang dilakukan oleh pemerintah, dan dapat melihat lebih jelas analisis mengenai teori usaha kesejahteraan anak yang dibandingkan dengan kenyataan langsung pada salah satu program usaha kesejahteraan anak yang dimiliki oleh pemerintah.

BAB II

GAMBARAN UMUM LEMBAGA

A. Profil Lembaga PSAA Tunas Bangsa

v Nama Lembaga

Panti Asuhan Anak (PSAA) Balita Tunas Bangsa

v Alamat

Jl. Raya Bina Marga No.79 Cipayung, Jakarta Timur

v Visi

Visi Panti Asuhan Balita Tunas Bangsa adalah menyelamatkan anak dari ketelantaraan agar dapat tumbuh kembang secara wajar.

v Misi

Misi Panti Asuhan Balita Tunas Bangsa:

  1. Agar anak mempunyai disiplin tinggi, percaya diri, penuh semangat, dan tanggungjawab.
  2. Meningkatkan PMKS kedalam kehidupan yang layak dan normatif.

v Tujuan

  1. Sebagai upaya pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam mengani balita terlantar.
  2. Balita terlantar dapat hidup layak dan normatif
  3. Sebagai upaya Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial Provinsi DKI Jakarta untuk menyelamatkan anak balita dari keterlantaran agar dapat tumbuh kembang secara wajar.

v Sasaran dan Jumlah Binaaan

ü Anak terlantar usia 0 – 5 tahun

ü Anak yatim, piatu

ü Keluarga tidak mampu

ü Kapasitas tampung 60 anak

v Persyaratan

ü Laki-laki atau perempuan

ü Anak usia balita (0-5 tahun)

ü Status terlantar

ü Sehat fisik dan mental

ü Domisili DKI Jakarta

v Kegiatan Panti

ü Penampungan perawatan

ü Pelayanan kesehatan dan gizi

ü Kesejahteran sosial mental dan spritual

ü Pendidikan pra sekolah

ü Pendidikan Taman Kanak-Kanakan

ü Rekreasi

ü Penyaluran Bina Lanjut

v Sejarah Singkat

Banyaknya masalah anak terlantar di DKI Jakarta, diantaranya seperti anak yang dibuang, anak yang ditinggalkan orangtuanya di rumah sakit, ataupun anak hasil hubungan diluar nikah, yang hal tersebut merupakan masalah yang perlu mendapatkan penanganan.

Pada saat itu lembaga pemerintah maupun swasta yang mengani masalah yang dimaksud masih sangat terbatas, sehingga timbul gagasan dari Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial untuk mendirikan sebuah penampungan guna menangani masalah tersebut.

Gagasan itu baru direalisasikan pada tahun 1995 dengan didirikannya sebuah panti dengan sarana dan prasarana yang terbatas, diberi nama Panti Asuhan Balita yang mempunyai daya tampung sebanyak 50 orang. Setelah dikukuhkan oleh gubernur DKI Jakarta dengan nomor SK 1640/1986 tertanggal 31 Agustus 1986, panti tersebut mulai dioperasikan.

Pada tahun 1996, tepatnya tanggal 1 mei 1996, seluruh panti sosial dibawah binaan Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial dirubah namanya, salah satunya adalah panti asuhan balita menjadi Panti Asuhan Balita Tunas Bangsa 01 Cipayung, tanpa merubah fungsi dan tugas pokoknya.

Kemudian dengan adanya pengembangan organisasi, maka diterbitkan SK gubernur DKI Jakarta Nomor 163 tahun 2002tentang pembentukan organisasi dan tata kerja unit pelaksaanan teknis di lingkungan Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial Provinsi DKI Jakarta.

v Pendanaan

Pendanaan dalam panti asuhan ini sebenarnya telah diberikan secara penuh pertanggung jawabannya pada pemerintah terutama diatur oleh Dinas Sosial. Pendanaan ini terkait dengan sarana dan prasarana, kebutuhan sehari-hari balita dan anak-anak  seperti makan, susu dan kebutuhan vital lainnya. Namun tidak hanya pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial yang yang menjadi pendana tunggal dalam panti asuhan ini, tetapi juga dari elemen masyarakat juga turut berpartisipasi dalam pendanaan dalam panti asuhan.

v Struktur Organisasi

Struktur organisasi

Gambar 1.1

Penjelasan Bagan:

Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa Cipayung memiliki struktur organisasi yang terdiri dari kepala panti sendiri sebagai jabatan tertinggi dalam panti yang dipimpin oleh Dra. Susana Budi Susilowati. Kemudian langsung di bawahnya ada kepala sub bagian tata usaha yang dikepalai oleh Siti Komariah, S. Sos. Kepala sub bagian tata usaha membawahi kepala seksi asuhan dan perawatan, kepala seksi sosialisasi dan pengembangan, KA TAA TAT  TWAMASI Duren Sawit, dan KA TAA PERTIWI Djuanda. Empat dari bagian ini bertanggung jawab kepada kepala sub bagian tata usaha yang nantinya kepala sub bagian tata usaha ini akan mempertanggung jawabkannya kepada kepala panti. Dan yang terakhir kepala panti juga membagi sub kelompok jabatan fungsional.

B. Program PSAA Tunas Bangsa

Tugas Pokok

Tugas Pokok

Gambar 1.2

Bagan diatas merupakan bagan dari tugas pokok PSAA Balita Tunas Bangsa yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

Tugas pokok PSAA Tunas Bangsa Cipayung adalah menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial bagi anak balita terlantar, yang meliputi perawatan atau penampungan asuhan, pengasramaan. Kemudian PSAA Tunas Bangsa juga melakukan pembinaan dan perlindungan fisik, mental sosial, dan spiritual. Walaupun anak-anak hidup di panti namun pembinaan serta perlindungan bagi mereka akan tetap terjamin. Lalu tugas pokok lainnya adalah pelayanan atau sosialisasi, pengembangan dan kesehatan dan yang terakhir adalah sebagai penyaluran dan bina lanjut.

Panti sosial sebagai lembaga yang menyelenggarakan pelayanan agar anak-anak tumbuh kembang secara wajar dan mandiri. Meskipun mereka tidak dirawat oleh keluarga mereka sendiri tetapi mereka akan merasakan kasih sayang serta pembinaan dari panti sosial agar mereka tumbuh dan berkembang seperti anak-anak yang berada dalam suatu keluarga yang utuh.

Kedudukan Tugas dan Fungsi

kedudukan tugas & fungsi

Gambar 1.2

Dari gambaran tentang kedudukan tugas dan fungsi Panti Sosial Anank Asuhan dapat dijelaskan sebagai berikut :

  • Kedudukan

Merupakan unit pelaksanaan teknis Dinas Bina Mental dan Kesejahteraan Sosial dalam pelayanan pembinaan anak balita terlantar.

  • Tugas

Menyelengarakan kegiatan pelayanan kesejahteraan sosial anak terlantar usia 5 tahun kebawah yang meliputi asuhan dan perlindungan, perawatan, sosialiasi dan pengembangan, penitipan anak, penyaluran dan bina lanjut.

  • Fungsi
  1. Pelaksanaan pendekatan awal meliputi penjangkauan, observasi, indentifikasi, motivasi, dan seleksi.
  2. Pelaksanaan Penerimaan meliputi registrasi, persyaratan administrasi, penempatan dalam panti dan penitipan.
  3. Pelaksanaan perawatan, pemeliharaan serta asuhan dan perlindungan sosial.
  4. Pelaksanaan Assessment meliputi penelaahan, pengungkapan dan pemahaman masalah dan potensi
  5. Pelaksanaan pembinaan fisik dan kesehatan, bimbingan mental, sosial, pendidikan non formal dan pengembangan kepribadian.
  6. Pelaksanaan sosialisasi meliputi kemampuan bermasyarakat, kehidupan dalam keluarga dan kesiapan pendidikan
  7. Pelaksanaan, penyaluran dan pembinaan lanjut meliputi penempatan anak, monitoring, konsultasi, pemantapan, dan terminasi.

Proses Penanganan Anak Balita Terlantar

proses penanganan

Gambar 1.3

Bagan di atas merupakan penjelasan tentang bagaimana proses penanganan anak terlantar yang dilakukan oleh PSAA Balita Tunas Bangsa. Anak-anak yang diasuh oleh panti ini, berasal dari:

  1. Rumah Sakit

Anak asuhan yang berasal dari rumah sakit biasanya merupakan anak-anak yang ditinggalkan oleh orang tua mereka saat mereka baru saja dilahirkan. Hal yang pertama dilakukan oleh dinas adalah mencari orang tua mereka dengan berbagai cara melalui media cetak maupun elektronik. Apabila orang tua tidak ditemukan, maka anak tersebut dapat dikatakan anak negara dan diasuh oleh negara di  Panti Asuhan Balita ini. Tetapi apabila ternyata orang tua dari anak tersebut diketahui keberadaannya, maka orang tua tersebut dimintai keterangan alasan mereka meninggalkan anak mereka begitu saja di Rumah Sakit. Apabila alasannya karena faktor ekonomi, maka mereka dapat menyerahkan atau menitipkan anak mereka tersebut agar dipelihara oleh negara maka di PSAA Balita ini. Prosedur dan penerimaan anak tesebut adalah menyerahkan ke panti dengan surat rekomendasi dari Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial Provinsi DKI Jakarta/Suku Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial setempat. Kelengkapannya antara lain :

1)        Surat kelahiran

2)        surat penyerahan

3)        berita acara penyerahan

4)        study case

  1. Kepolisian

Anak asuh yang berasa; dari kepolisian biasanya merupakan anak-anak yang telah mengalami tindakan kriminal, misalnya kasus penjualan anak atau child abuse. Prosedur dan penerimaan anak tersebut adalah dengan penyerahan langsung ke panti dengan melengkapi surat penyerahan.

  1. Sudin Sosial

merupakan anak-anak yang hasil dari kegiatan ketertiban di jalan-jalan yang dilakukan oleh pihak keamanan ketertiban DKI Jakarta. Anak-anak ini hidup dijalan dan diterlantarkan oleh orang tua mereka. Prosedur dan penerimaan anak tersebut adalah penyerahan dari lembaga sosial pemerintah atau swasta dengan melengkapi surat pengantar peyerahan serta laporan sosial yang bersangkutan.

  1. Panti Sosial

Merupakan anak-anak yang berasal dari panti sosial lainnya, yaitu panti sosial swasta yang bukan bawahan dari dinas.

  1. Masyarakat

Merupakan anak-anak yang dititipkan oleh masyarakat yang berada dikelas strata sosial bawah, dimana mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup anak-anaknya. Oleh sebab itu mereka menitipkan anak mereka di PSAA Balita ini dan anak-anak mereka pun dapat diambil dikemudian hari. Prosedur dan penerimaan anak tersebut adalah penyerahan dari keluarga/masyarakat dengan menyerahkan langsung ke panti, membuat surat pernyataan/perjanjian di atas materai, serta memberikan keterangan dari lurah setempat.

Tahap-tahap dalam menerima anak-anak balita yang berasal dari kelima tempat di atas melalui proses Identifikasi, Seleksi dan akomodasi. Baik anak-anak yang berasal dari kelima tempat tersebut sebelumnya dilacak keberadaan orang tua mereka dan juga alasan orang tua mereka menelantarkan anak-anaknya. Apabila alasan tersebut dapat dipahami (misalnya karena faktor ekonomi) maka anak-anak mereka akan diasuh di dalam PSAA Balita ini, karena anak terlantar merupakan kewajiban bagi Negara untuk memelihara dan merawatnya.

Dalam PSAA Balita ini dilakukan pembinaan dan diberikan pula pelayanan-pelayangan untuk anak-anak yang diasuh di Panti ini, yang dibagi menjadi tiga macam pembinaan dan pelayanan, yaitu :

  1. Fisik

PSAA Balita ini memberikan pelayanan pembinaan atau pengembangan fisik atau jasmani untuk anak-anak asuhan mereka. Pelayanan ini diantaranya memberikan makan-makanan yang bergizi, empat sehat lima sempurna, serta melakukan pengecekan laboratorium terhadap tumbuh kembang anak. Apabila ada anak yang sakit, maka dengan segera para pengasuh membawanya ke dokter. Panti Asuhan ini bekerja sama dengan berbagai rumah sakit dan Puskesmas setempat, misalnya Rumah Sakit Haji Pondok Gede. Panti Asuhan ini juga menyediakan ruang isolasi yang digunakan sebagai tempat istirahat bagi anak yang sedang sakit agar tidak menularkan virus kepada anak-anak yang lainnya.

  1. Mental Sosial

Panti Asuhan Balita ini membina mental sosial atau kepribadian anak asuhan mereka dengan cara belajar, bermain, dan rekreasi. Panti asuhan ini menyediakan pelayanan ruang bermain yang cukup luas untuk anak-anak, dimana terdapat ayunan, jungkat-jungkit, dan sebagainya. Kegiatan lainnya yaitu setiap pagi pada hari selasa dan sabtu diadakan kegiatan bermain outdoor, misalnya bermain bola dihalaman dan berolahraga bersama-sama.

  1. Keterampilan

Panti Asuhan Balita ini tidak hanya membina mental sosial tetapi juga membina keterampilan anak-anak asuhan mereka, yaitu melalui :

  1. Pendidikan Pra Sekolah

Kegiatan ini yaitu mengadakan playgroup bagi anak-anak yang berusia 3-4 tahun, dimana mereka dibekali ilmu sebelum menempuh Pendidikan di Taman Kanak-kanak nantinya. Selain itu juga diadakan kegiatan mengaji di TPA Panti Asuhan Balita tersebut. Kegiatan ini dilakukan di sore hari sekitar pukul 16.00 WIB setelah mereka beristirahat siang. Kegiatan ini bermanfaat untuk mengajarkan mereka tentang agama.

  1. Sekolah TK diluar Panti

Kegiatan ini diberlakukan bagi anak-anak yang berusia 5 tahun yang harus mulai menempuh pendidikan. Sekolah TK ini berada disekitar PSAA Balita Tunas Bangsa di sekitar daerah Cipayung. Selain belajar membaca dan menulis sebagaimana layaknya anak-anak Sekolah TK, mereka pun dapat berinteraksi dengan teman-teman sebaya mereka yang juga merupakan agen sosialisasi bagi mereka.

Setelah anak-anak tersebut telah tumbuh besar dan telah menempuh pendidikan tingkat Sekolah TK sehingga mereka tidak dapat disebut sebagai balita lagi, maka ada tiga hal yang akan dilakukan, yaitu :

  1. Mengembalikan kepada keluarga.

Apabila keluarga telah bersedia mengasuh dan telah sanggup memenuhi hak-hak anaknya, maka anak dapat dikembalikan kepada orang tua kandung mereka.

  1. Pindah Panti Sekolah Dasar.

Apabila keluarga tidak bersedia mengasuh dan memenuhi hak-hak anaknya, ataupun pihak keluarga tidak ditemukan sehingga tidak ada yang merawatnya, maka anak-anak yang telah melewati tahap balita ini dipindahkan ke Panti Asuhan Sekolah Dasar.

  1. Adopsi.

Apabila anak tersebut telah ditetapkan sebagai anak negara dan tidak ada ikatan dengan institusi keluarga manapun, maka anak tersebut berhak dan dapat diadopsi oleh siapapun, namun dengan persyarat-persyaratan yang telah ditetapkan oleh Dinas Sosial.

BAB III

TEORI DAN ANALSIS

A. Teori Sub Sistem Usaha Kesejahteraan Anak

Dalam membahas usaha kesejahteraan anak, terdapat beberapa teori yang dapat digunakan untuk membahas yang meliputi:

a)    PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial)

Merupakan bahasan utama dalam kerangka teori kali ini. Anak jalanan, anak terlantar, dan semua anak yang terdapat dalam panti asuhan anak tersebut merupakan mereka yang menderita PMKS atau penyandang masalah kesejahteraan sosial. PMKS ini juga diatur dalam Poin of departure dan juga kebijakan PMKS di DKI Jakarta.

b)   Center based

Merupakan suatu model penanggulangan yang terdapat dalam teori kesejahteraan sosial. Dalam Center based, panti asuhan adalah proyeksi utama dalam menangani masalah anak yang menjadi PMKS seperti halnya anak jalanan, anak terlantar, dan lainnya.

c)    Child Oriented

Merupakan pelayanan yang diadasarkan pada kebutuhan dari anak. Pelayanan yang diberikan harus sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh anak sehingga pelayanan yang diberikan menjadi optimal.

d)   Subtitute, Development, dan Supportive

Usaha kesejahteraan anak yang ada harus memiliki tiga fungsi utama yaitu substitute yaitu sebagai subtitusi atau pengganti peran orang tua, dapat mengembangkan kemampuan serta potensi yang ada dalam diri anak, dan juga memiliki fungsi sebagai pendukung.

e)    Amanat GBHN 1999-2004

Merupakan landasan yang mengarah pada pembangunan kesejahteraan sosial. Ini termasuk dalam kerangka teoritis makalah kali ini karena dalam isinya terdapat bagian perlindungan (Protection) yang harus didapatkan oleh semua anak khususnya.

f)    UU tentang kesejahteraan anak

  • Konvensi internasional 20 November 1989 tentang Hak-hak atas anak diratifikasikan dengan Keputusan Presiden RI No. 36 Tahun 1990
  • Undang-undang No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
  • Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Sosial bagi anak yang mengalami masalah
  • Keputusan Menteri Sosial RI No. 16/HUK/1997, tentang pembinaan kesejahteraan sosial bagi anak yang mengalami masalah
  • Keputusan Menteri Sosial RI No. 44/HUK/1997, tentang pembinaan kesejahteraan sosial bagi anak melalui Pengangkatan Anak
  • Peraturan Menteri Sosial RI No. 13 Tahun 1981 tentang organisasi yang menyelenggarakan usaha penyantunan anak terlantar
  • Deklarasi Indonesia di PBB,  tentang kelangsungan hidup, perlindungan dan pengembangan anak 30 September 1980

B. Analisis Program PSAA Tunas Bangsa

Menurut UU No. 4 Tahun 1979 Pasal 1 ayat 1 a dan b, kesejahteraan anak adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani maupun sosial. Usaha kesejahteraan anak adalah usaha usaha kesejahteraan sosial yang ditujukan untuk menjamin terwujudnya kesejahteraan anak terutama terpenuhinya kebutuhan pokok anak. Kemudian diterangkan juga pada Bab IV UU No. 4 Tahun 1979 Pasal 11 ayat 1, 2, 3, dan 4 bahwa usaha kesejahteraan anak terdiri atas usaha pembinaan, pengembangan, pencegahan, dan rehabilitasi. Usaha kesejahteraan anak dilakukan oleh Pemerintah dan masyarakat yang dapat dilaksanakan baik di dalam maupun di luar panti. Pemerintah mengadakan pengarahan, bimbingan, bantuan, dan pengawasan terhadap usaha kesejahteraan anak yang dilakukan oleh masyarakat.

UU diatas sebagian besar telah berhasil diterapkan dalam PSAA Tunas Bangsa ini. Panti Asuhan ini telah menjalankan program pelayanan kesejahteraan anak berupa pembinaan, pengembangan, pencegahan, dan rehabilitasi. Di dalam panti tersebut juga sudah menjalankan fungsi dari Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) Anak yang terdiri dari subtitute, developmental, dan Supportive.

Bentuk dari fungsi subtitute Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) anak yang terlihat dari panti tersebut adalah dengan adanya berbagi bentuk pelayanan. Penyeleksian terhadap tenaga perawat didalam panti juga termasuk di dalamnya. Para perawat di sini benar-benar diseleksi dan diberikan peraturan tata tertib dalam menjaga dan merawat anak-anak yang berada di dalam panti. Hal ini dimaksudkan agar si anak seperti mendapatkan orang tua di dalam panti. Selain itu bentuk pelayanan anak lain yang terdapat di dalam panti yang berhubungan dengan fungsi Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) anak adalah dengan adanya bentuk pelayanan adopsi. Hal ini dimaksudkan agar anak-anak yang berada dalam panti mendapatkan hidup yang lebih baik lagi dalam suatu bentu keluarga dikarenakan suatu pelayanan anak yang terbaik adalah di dalam suatu keluarga. Pelayanan anak dalam bentuk adopsi ini juga berhubungan dengan fungsi development dalam Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) anak. Dengan di adopsi, maka diharapkan pihak keluarga yang mengadopsi dapat membentuk kepribadian yang lebih baik lagi bagi si anak.

Sebenarnya fungsi development juga terlihat dari bentuk pelayanan yang terdapat di Panti. Anak-anak yang sudah cukup usia untuk bersekolah, dimasukkan ke dalam taman kanak-kanak yang berada dekat dengan panti. Ini agar anak-anak dapat membentuk kepribadiannya dan dapat mempunyai kesempatan dengan anak-anak lain di luar panti untuk menempuh bidang pendidikan. Selain itu di dalam panti sendiri juga tersedia play group sebagai suatu bentuk pelayanan edukasi bagi si anak.

Terakhir adalah bentuk pelayanan yang berhubungan dengan fungsi supportive dalam Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) anak. Bentuk pelayanan di dalam panti panti yang berhubungan dengan fungsi ini adalah dengan danya bagian konseling. Ini dimaksudkan sebagai sarana konsultasi masalah pribadi si anak dan juga sebagai pendorong pemberi semangat si anak sehingga anak yang bersangkutan seperti mendapat dorongan semangat untuk menjalankan hidup lebih baik lagi dan tidak seperti merasa kehilangan.

Panti asuhan sosial anak bila didasarkan pada Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) anak tergolong ke dalam model penggulangan yang berbentuk center based. Ini dikarenakan proses penggulanganya terpusat pada suatu tempat, dimana di dalamnya terdapat program-program pelayanan anak untuk menangani masalah anak terlantar. Anak-anak berada bersama dalam suatu tempat dan mereka mengikuti peraturan-peraturan yang berada di dalam tempat tersebut, dimana dalam hal ini adalah panti.

Bentuk pelayanan-pelayanan yang ada di Panti ini juga berjalan sesuai dengan UU no.4 th 1979 dimana Undang-undang tersebut membahas mengenai kesejahteraan sosial anak. Selain itu bentuk-bentuk pelayanan anak lain yang terdapat di dalam panti ini juga sesuai dengan bentuk yang disebut alternatif solusi dalam usaha kesejahteraan sosial anak. Hal ini terlihat dari pola operasional panti dimana adanya proses-proses dari mulai asal anak, landasan hukum,  pengenalan, pembinaan, mental sosial (keterampilan),  penyaluran, adopsi, dan kembali kepada masyarakat.

Ketidakoptimalan Sistem Usaha Kesejahteraan Sosial dalam Panti Asuhan

Sistem penanganan yang terdapat dalam kebijakan di Indonesia untuk para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) ada 2, yaitu:

  1. Sistem panti sosial

Dalam rangka memperoleh pelayanan kesejahteraan sosial, warga binaan sosial ditampung di panti asuhan sosial. Warga binaan sosial di sini termasuk di dalamnya adalah anak-anak PMKS.

  1. Sistem non panti sosial

Merupakan bentuk pelayanan terhadap warga binaan sosial yang tetap tinggal dalam keluarganya. Sistem yang digunakan kali ini adalah panti asuhan yang memfokuskan diri pada pelayanan, perlindungan, dan pemulihan anak dan juga bayi-bayi terlantar yang banyak diperoleh dari jalanan, rumah sakit, dan juga dari keluarga-keluarga yang memang memiliki keterbatasan ekonomi.

Program pelayanan kesejahteraan sosial yang seharusnya diterima oleh penyandang masalah kesejahteraan sosial anak ini berdasarkan program yang telah dibuat oleh pemerintah khususnya pemerintah DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

  1. Balita terlantar

Jenis program pelayanannya:

  • Asuhan dalam panti sosial asuhan anak balita
  • Bantuan proses adopsi
  • Bantuan proses asuhan keluarga
  1. Anak terlantar

Jenis program pelayanannya:

  • Asuhan dalam panti sosial asuhan anak
  • Bimlat keterampilan dan bantuan stimulus UEP
  • Pemberdayaan orang tua anjal dan juga anjal

Dalam penanganan pola asuh anak di panti asuhan tersebut terdapat beberapa program yang merupakan bentuk dari pelayanan terhadap anak-anak PMKS seperti anak jalanan, balita terlantar dan juga anak terlantar yang ditinggal di rumah sakit. Bentuk-bentuk pelayanan yang ada antara lain adalah:

  • Perawatan dan pemanpungan asuhan serta pengasramaan
  • Pembinaan dan perlindungan fisik, mental sosial dan juga spritual
  • Pelayanan/sosialisasi, pengembangan dan kesehatan
  • Penyaluran dan bina lanjut.

Dari kesemuaan pelayanan di atas, jika kita bandingkan dengan apa yang terdapat dalam panti ansuhan anak yang menjadi tempat observasi kali ini terdapat beberapa pelayanan yang dapat dikatakan tidak optimal dalam implementasinya. Selain itu juga, terdapat pelayanan yang kurang efektif dijalankan.

Ketidakoptimalan pelayanan yang terdapat di panti asuhan tersebut diantaranya dapat kita lihat dari:

  1. Program pelayanan asuhan yang seharusnya didapatkan oleh balita terlantar tidak optimal dikarenakan terlihat dalam 1 ruangan yang berisikan 7 balita yang berumur 0-4 bulan hanya diasuh oleh satu orang tenaga pengasuh. Hal ini tentu kurang mencerminkan fungsi panti asuhan ini sebagai pengganti peran dari orang tua, karena sebagai hasilnya banyak anak yang menjadi kekurangan afeksi karena mereka hanya mendapatkan perhatian hanya saat mereka mengalami masalah seperti sakit atau sedang menangis atau bila mereka sedang ingin makan. Sedangkan bila ingin bermain mereka lebih sering bermain sendiri, padahal umur tentu mereka masih belum dapat bermain atau mencari permainan sendiri, pada umur tersebut anak sedang berada pada tahap dimana ia sangat bergantung pada orang lain yang lebih dewasa. Namun tentu saja permasalahan ini bukan disengaja tetapi karena alasan kurangnya SDM yang ada pada panti asuhan ini.
  2. Tenaga pengasuh yang ada dalam panti asuhan, khususnya untuk anak balita banyak terdapat dari kalangan dinas sosial itu sendiri. Pekerja kesehatan dan pekerja sosial sangat minim perannya dalam membantu proses pelayanan yang seharusnya didapatkan oleh balita dan anak. Hal ini sangat membutuhkan perhatian dari pemerintah. Karena bila hal ini terus dilanjutkan maka anak-anak tersebut akan kekurangan afeksi yang dapat berakibat dapat mengalami pertumbuhan yang tidak optimal atau masalah dalam psikologis anak tersebut. Peran masyarakat juga diharapkan dalam membantu pemerintah menghadapi masalah ini. Diharapakan dengan keikutsertaan masyarakat dan bantuan dari pemerintah masalah kurang SDM dalam panti asuhan ini dapat segera teratasi sehingga pelayanan usaha kesejahteraan anak pada panti asuhan ini menjadi optimal.
  3. Dilihat dari program pelayanan anak terlantar, yaitu bimlat keterampilan dan bantuan stimulus bagi anak jika kita kembalikan ke dalam panti asuhan sendiri tampaknya program ini tidak begitu optimal dijalankan. Memang terdapat pelayanan bimbingan yang didapat oleh anak seperti halnya pengajian sore. Tetapi, itu hanya menyangkut aspek spirit. Olahraga pagi yang biasa dilakukan pun hanya dilakukan di lapangan depan panti asuhan yang berukuran kecil dan sering dijadikan sebagai parkir mobil selain itu lapangan tersebut juga terbuat dari aspal yang tentunya berbahaya bagi beberapa anak bila sedang bermain dan mengalami kecelakaan seperti terjatuh di lapangan tersebut.
  4. Dalam hal fasilitas panti ini masih memiliki beberapa keterbatasan. Panti asuhan yang dikhususkan untuk anak balita ini seharusnya memiliki ruang bermain yang cukup mengingat pertumbuhan anak balita merupakan pertumbuhan yang seharusnya dibesarkan pada dunia yang penuh dengan permainan yang menyenangkan. Namun kenyataannya dalam panti ini ruang kamar tidur mereka juga berfungsi sebagai ruang menonton televisi dan ruang bermain bila cuaca di luar sedang tidak bersahabat. Ruang bermain outdoor yang adapun hanya terbatas bagi umur sekitar 1-5 tahun saja. Sedangkan ruang khusus balita dibawah 1 tahun hanya terbatas dikamar saja. Kapasitas anak yang pada panti ini pun sudah melebihi dari yang seharusnya.
  1. Contoh ketidakoptimalan lainnya adalah dalam hal mengadopsi anak, para calon orang tua harus melalui serangkaian persyaratan dan melalui pengadilan yang memakan waktu lama dan memakan biaya besar. Hal ini tentu menjadi kendala bagi beberapa calon orang tua yang ingin memiliki anak namun kesulitan dalam melalui panjangnya birokrasi yang harus dilalui.

Faktor-faktor penghambat usaha kesejahteraan anak di panti tersebut bila tidak ditangani dengan baik atau malah dibiarkan dapat menyebabkan tidak hanya semakin memburuknya usaha dari kesejahteraan anak tersebut, namun juga dapat berdampak buruk pada kondisi anak yang menjadi fokus utama dalam penanganan di panti ini.

Dalam hal ini karena panti ini berada dibawah Dinas Sosial Jakarta, maka harus dicari tahu akar permasalahan sebenarnya dari terlalu larutnya kedua faktor penghambat tersebut. Kita tidak bisa menyatakan  dengan begitu saja bahwa pemerintah merupakan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab dalam mengelola panti ini. Walaupun kenyataanya bahwa panti ini merupakan panti yang berada di bawah asuhan Dinas Sosial sehingga Dinas Sosial memiliki kewajiban besar dalam mengelola panti ini dengan baik, termasuk dalam menangani permasalahan dalam kedua faktor penghambat terciptanya optimalisasi usaha kesejahteraan anak dalam panti ini.

Peran masyarakat juga harus di ikut sertakan dalam mengelola panti ini. Masyarakat tidak hanya bisa berperan menjadi donatur yang dapat membantu dalam bidang finansial panti, tetapi masyarakat juga dapat berperan sebagai relawan yang dapat membantu dalam mengelola panti ini. Dengan adanya keikutsertaan dari masyarakat, diharapkan masyarakat dapat berperan tidak hanya sebagai pengawas dari berjalannya kebijakan yang diterapkan pemerintah dalam panti ini, tetapi masyarakat juga dapat berperan langsung dalam membantu penerapan dari kebijakan yang diberikan oleh pemerintah.

BAB IV

PENUTUP

Kesejahteraan anak sangat penting untuk diperhatikan. Terlebih anak-anak para penderita PMKS atau penyandang masalah kesejahteraan sosial. Karena dalam hakikatnya mereka seharusnya mendapat perlindungan dari semua elemen, baik itu keluarga, masyarakat, maupun negara. Berbagai usaha pelayanan sosial bagi anak-anak penyandang masalah kesejahteraan sosial ini haruslah dilaksanakan. Seperti halny pelayanan perlindungan, adopsi, perwalian, perawatan anak, dan segala bentuk pelayanan yang memang seharusnya mereka dapatkan dalam usia-usia mereka.

Sebenarnya jika kita telaah lagi, sebagian besar sistem usaha kesejahteraan sosial sudah diterapkan dalam panti asuhan ini. Ini terlihat dari banyaknya program yang diterapkan dalam panti asuhan itu sendiri. Namun, kadang terlihat penerapan tidak sejalah dengan apa yang telah dirancang dalam tulisan. Penerapan pelayanan anak kadang terabaikan dan juga kadang tidak dilaksanakan semaksimal mungkin.

  1. Kesimpulan

Kesejahteraan anak memang sangat penting, terutama bagi anak balita terlantar, anak jalanan, anak terlantar. Semua itu merupakan PMKS yang menjadi masalah di Indonesia saat ini. Banyak sudah bentuk pelayanan yang dilakukan demi meminimalisir kasus PMKS anak ini, namun saat ini mungkin karena terlalu banyaknya masalah yang dihadapi negeri ini, maka masalah yang sudah lama tidak terlalu diperhatikan lagi. Seperti kita lihat, pelayanan yang terdapat dalam panti asuhan itu sendiri kadang tidak sejalan dengan sistem UKS yang seharusnya diterima PMKS anak. Sehingga, dapat kita simpulkan bahwa berbagai bentuk pelayanan sosial PMKS anak masih memiliki banyak kekurangan. Dalam arti, bagian-bagaian yang tidak sesuai dengan S-UKS dan kebijakan yang banyak dikeluarkan oelh pemerintah.

  1. Saran

Sebenarnya dalam memberikan saran terhadap kinerja Dinas Sosial dan juga Panti Sosial sangat rumit, karena kita juga tidak bisa dengan penuh menyalahkan aparatur negara dalam hal pelayanan publik. Namun, memang seharusnya yang bertanggungjawab adalah pemerintah terkait dikarenakan adanya desentralisasi daerah dan segala kebijakan haruslah menjadi tanggung jawab daerah tersebut khususnya DKI Jakarta.

Namun, di sini kelompok kami memberikan masukan terhadap permasalahan ini diantaranya:

  1. Fasilitas dan sarana yang menunjang seharusnya ditingkatkan dalam tujuan untuk menjadikan fungsi panti sosial menjadi instansi yang dapat membantu pemerinta dalam menangani masalah sosial terutama maslaha balita dan anak.
  2. Semua elemen yang terkait seharusnya ikut membantu dalam peningkatan pelayanan tersebut. Baik itu pemerintah sendiri, masyarakat dan juga keluarga sebagai institusi yang paling uatama.
  3. Pemintah harus dapat berperan aktif sehingga dapat membuat jembatan perantara antara masyarakat dan panti sosial ini. Perlu adanya penyadaran atau peyosialisasian dari pemerintah untuk program usaha kesejahteraan anak pada panti asuhan ini sehingga banyak pihak yang menjadi sadar dan ingin ikut memegang tangung jawab untuk mengasuh anak negara yang ada pada panti asuhan ini.

DAFTAR PUSTAKA

Handout presentasi SUKS Anak, Sari Viciawati, S.Sos., M.Si

Undang – Undang No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak

http://id.wordpress.com/tag/anak/

Flyer mengenai lembaga PSAA Tunas Bangsa Cipayung