Category: Tugas Kuliah


Analisis Kasus Buloggate II

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Kasus Buloggate II dewasa ini melibatkan Akbar Tanjung (Ketua DPR, yang juga menjadi Ketua partai Golkar) yang diduga menyelewengkan Dana non-bujeter Bulog sebanyak Rp. 40 milyar. Meskipun  Akbar selalu mengelak tentang keterkaitannya dengan penyelewengan dana tsb., signal-signal bahwa dia melakukan tindak pidana KKN tampak terang, bahkan bagi orang yang tidak memiliki pendidikan hukum sekalipun: misalnya dimunculkannya nama Yayasan Raudhatul Jannah, penyaluran sembako  yang fiktif, pengembalian Rp.32 milyar kepada negara oleh W.Simatupang. Justru  yang terakhir ini memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan! bersama-sama oleh Akbar Tanjung dan petinggi-petinggi partai Golkar yang menerima aliran dana Bulog ini, beserta Dadang Sukandar dan Winfried Simatupang.[1]

Potongan berita diatas merupakan contoh kasus korupsi di Indonesia yang dilakukan oleh para pejabat tinggi negara. Kasus yang lebih dikenal dengan nama “Buloggate II” ini merupakan kasus yang pernah menguji penegakan supremasi hukum di Indonesia.

Penyimpangan penyaluran dana nonbudgeter BULOG sebesar Rp 40 Milyar ini merupakan pelanggaran hukum yang berujung dilakukannya penyidikan kepada para tersangka. Dalam pengungkapan kasus ini banyak terdapat kendala yang terutama dikarenakan oleh banyaknya faktor yang telah menghambat penegakan hukum untuk dilakukan.

Walaupun politik memiliki pengaruh yang begitu besar dalam kasus ini, makalah yang penulis buat akan memfokuskan untuk menganalisis kasus Bulloggate II ini dalam bidang hukum.

1.2 Rumusan Masalah

Budaya korupsi yang dilakukan oleh pejabat tinggi Negara begitu sering dilakukan. Kejahatan yang biasa dikenal dengan istilah kejahatan “white collar” ini sangat merugikan negara dan jika tidak ditindak dengan tegas maka dapat menyebabkan semakin sulit tertanganinya kasus ini. Oleh sebab itu aparat hukum memiliki peran penting dalam menegakkan kebenaran untuk menghilangkan kejahatan ini.

Kasus buloggate II merupakan kasus korupsi yang berkaitan dengan buruknya sistem birokrasi yang ada di Indonesia. Walaupun hukum yang mengatur birokrasi yang ada di Indonesia sudah baik, namun dalam penerapannya banyak sekali pelanggaran yang dilakukan.

Berdasarkan apa yang telah penulis ungkapkan diatas, maka dapat disimpulkan rumusan masalah makalah ini sebagai berikut:

1.2.1. Bagaimana penegakkan hukum Indonesia pada kasus Buloggate II dilakukan?

1.2.2. Bagaimana kasus Buloggate dilihat dari segi hukum birokrasi Indonesia?

1.3 Tujuan Penulisan

Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:

  1. Menjelaskan bagaimana hukum ditegakkan pada kasus Buloggate II.
  2. Menjelaskan kasus Bulloggate dilihat dari segi hukum birokrasi Indonesia

1.4       Metode Penulisan

Dalam pembuatan makalah ini, penulis menggunakan data sekunder seperti pencarian informasi serta data yang didapat dari berbagai sumber seperti internet dan media massa seperti koran dan majalah.

BAB II

ISI

II.1.   Kasus Bulog

Istilah Bulloggate merupakan istilah yang dipengaruhi oleh peristiwa dari Amerika Serikat. Peristiwa itu diawali dari laporan investigatif jurnalisitik AS yang bernama Carl Bernstein dan Bob Woodwrd di koran The washington Post pada tahun 1972-1973. Laporan itu menguak skandal penyadapan yang dilakukan oleh tim kampanye presiden Richard nixon dari Partai republik, terhadap markas kampanye Partai Demokrat yang menjadi lawannya dalam pemilihan presiden. Peristiwa pembobolan markas kampanye Partai Demokrat ini terjadi pada 17 Juni 1972. Akibat dari laporan investigatif yang dilakukan duet wartawan ini, Presiden Nixon terjungkal dari kekuasaannya dan mengundurkan diri 8 Agustus 1974. Skandal yang dikenal sebagai skandal “Water gate”, yang berasal dari nama kompleks bangunan berlantai 11 di Washington DC, dimana markas kampanye Partai Demokrat terletak di lantai 6. Begitu terkenalnya kata “gate” kemudian dipakai secara salah kaprah, untuk menamakan berbagai skandal lainnya, seperti Irangate, Bruneigate dan Buloggate.[2]

Di Indonesia, kasus Buloggate merupakan kasus yang begitu terkenal karena sering kali menjerat petinggi-petingggi negara. Kasus-kasus yang melibatkan nama Badan Urusan Logistik (Bulog) serta jajaran pimpinannya sejak lama sudah mengemuka. Kalau mengingat lagi masa-masa awal pemerintahan Gus Dur, kasus Buloggate 1 sangat populer. Kasus ini melibatkan Yanatera (Yayasan Bina Sejahtera) Bulog yang dikelola oleh mantan Wakabulog Sapuan. Sapuan akhirnya divonis 2 tahun penjara dan terbuksi bersalah menggelapkan dana non bujeter Bulog sebesar 35 milyar rupiah. Kasus ini pula yang mengantarkan Gus Dur lengser di tahun 2001. Setelah sebelumnya ia menerima dua kali memorandum DPR RI.

Keterlibatan Presiden Gus Dur sendiri baru terungkap secara terbatas, yaitu adanya pertemuan antara Presiden dan Sapuan (Wakil Kepala Bulog) di Istana. Dalam pertemuan itu, Presiden menanyakan dana nonbudgeter Bulog dan kemungkinan pengunaannya. Sapuan mengatakan, dana nonbudgeter itu ada, tetapi penggunaannya harus melalui keppres (keputusan presiden). Keterlibatan Gus Dur baru terungkap sebatas itu. Memang dalam kasus ini terlihat kental sekali nuansa politik daripada persoalan hukum itu sendiri. Meskipun demikian, lingkaran kekuasaan terkadang bersifat intangible dan relatively uncontrolled. Hingga akhirnya, peristiwa tersebut akan merugikan pusat kekuasaan itu sendiri dan mengikis habis sedikit demi sedikit.[3]

Kasus yang melibatkan Bulog juga terjadi di masa-masa berikutnya. Peristiwa yang terjadi di tahun 1999 itu melibatkan mantan Kabulog Rahardi Ramelan serta mantan ketua DPR RI dan ketua umum partai Golkar Akbar Tanjung. Masyarakat lebih mengenal peristiwa ini dengan nama Bullogate II.

II.2.   Kasus Buloggate II

Kasus buloggate II merupakan kasus penyelewangan dana bantuan untuk korban bencana alam yang dialirkan dari pemerintah melalui rapat kabinet dan diputuskan memakai dana non-budgeter BULOG (Badan Urusan Logistik) yang dikepalai oleh Rahardi Ramelan dan disalurkan ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Akbar Tanjung. Dana bantuan tersebut kemudian diserahkan kepada Yayasan Raudhatul Jannah melalui kantor Mensesneg. Penyerahan Dana ini dibuktikan dengan kuitansi yang ditandatangani oleh Akbar Tandjung. Adanya dua lembar kuitansi yang masing-masing menyatakan penerimaan uang sejumlah tertentu oleh Yayasan Raudhatul Jannah. Pada tahap awal pemanggilan saksi-saksi terjadi kesimpang siuran pengakuan dari para tersangka, Dadang Sukandar, Ahmad Ruskandar, dan Akbar Tandjung. Menurut pengakuan Dadang Sukandar ia menerima cek senilai Rp 40 miliar langsung dari Ruskandar, sedangkan Ruskandar menyatakan langsung menyerahkan cek kepada Akbar Tandjung dan Akbar Tandjung dalam keterangannya tertanggal 31 Oktober 2001,  menyebutkan dirinya tidak pernah menerima secara “fisik” cek sebesar Rp.40 miliar pada 2 Maret dan 20 April 1999 dari Ruskandar. Mantan Mensesneg tersebut juga menolak tuduhan telah menerima tanda terima dua lembar cek dana nonanggaran tersebut.[4]

Untuk ditail selanjutnya dapat kita lihat tulisan Asmar Oemar Saleh yang dimuat pada Sinar Harapan, 15 Agustus 2002 sebagai berikut:

Setelah diwarnai berbagai perkembangan ”baru” yang menarik, kasus Akbar Tandjung atau masyhur dengan sebutan Buloggate II kini memasuki babak akhir. Berbagai perkembangan baru itu ditandai dengan tersingkapnya berbagai kebohongan, kesaksian palsu dan rekayasa. Pertama, pengakuan Dadang Sukandar (Ketua Yayasan Raudatul Jannah) di hadapan majelis hakim bahwa dia telah memberi kesaksian atau keterangan palsu. Dana nonbujeter Bulog yang sebelumnya dikatakan untuk keperluan penyaluran sembako, ternyata 90 persen fiktif.

Kedua, ”Skenario Mahakam” (belakangan terungkap Skenario Mayestik) yang diungkap oleh penasihat hukum Rahardi Ramelan (Trimoelja D Soerjadi) yang menyatakan bahwa Akbar dan pengacaranya (Hotma Sitompul) menawarkan skenario besar penyelamatan posisi Akbar. Tawaran yang cenderung menguntungkan Akbar itu, seperti kita tahu ditolak Rahardi, bahkan ia menantang Akbar untuk fight di pengadilan. Sebuah tantangan yang logis, karena tak ada orang waras yang mau dijadikan kambing hitam atau dikorbankan untuk suatu hal yang tidak benar atau tak dilakukan. Persis pada titik inilah dugaan adanya manipulasi dan rekayasa pada Buloggate II tersebut kian menemukan titik terangnya. Ketiga, upaya tim penasihat hukum Rahardi yang mempertanyakan akta pendirian Yayasan Raudhatul Jannah yang dibuat di Subang, padahal para pendirinya tinggal di Jakarta. Demikian pula adanya nama almarhum Dadi Surjadi sebagai wakil ketua yayasan tahun 2001, padahal Dadi sudah meninggal tahun 2000. Fakta ini pastilah menggelikan dan menghina akal sehat.

Keempat, pengakuan kontraktor penyaluran sembako, Winfried Simatupang, bahwa pengembalian dana nonbujeter Bulog sebesar Rp 40 miliar kepada penyidik Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu adalah bagian dari skenario untuk menyelamatkan Akbar Tandjung.

Poin pertama di atas secara common sense jelas terbukti. Artinya, tanpa harus terlalu lama menunggu putusan pengadilan, akal sehat publik dengan gampang ”memvonis” Dadang Sukandar telah melakukan tindak pidana korupsi dan memberikan kesaksian palsu.

Unsur memperkaya diri sendiri dan atau menguntungkan diri sendiri, dengan sendirinya terpenuhi. Soal kesaksian palsu Dadang bisa dijerat dakwaan baru berupa sumpah atau saksi palsu. Bukan saja bukti-bukti objektif yang terpenuhi, tapi juga atas dasar ”persangkaan” hakim seperti diamanatkan pasal 174 ayat 1 (satu). ”Persangkaan” hakim itu makin kukuh karena didasarkan pada pengakuan terdakwa sendiri.

Adapun poin kedua, meski sudah ditunjukkan dan dikuatkan oleh rekaman kaset soal isi atau substansi pertemuan yang membuktikan adanya scenario penyelamatan Akbar, pihak Akbar dan pengacaranya tetap saja menyangkalnya (baca: tidak mengakui secara eksplisit materi pertemuan dan cenderung menuduh pihak Rahardi mengalihkan persoalan). Dikatakan oleh Akbar, bahwa pertemuan di Hotel Gran Mahakam itu benar adanya, tapi menyangkut substansi yang dituduhkan Trimoelja, Akbar mengaku lupa.

Dan sialnya dalam sistem hukum pembuktian di negeri kita, rekaman tidak bisa dijadikan barang bukti. Lebih dari itu, orang tak bisa dihukum karena lupa. Hanya mungkin perlu diingkatkan, mengapa untuk hal-hal yang begitu penting, para terdakwa kerap terserang penyakit ”lupa”. Publik lagi-lagi gampang ”memvonis” bahwa sejatinya mereka tengah membela diri atau menutupi kebenaran yang hakiki.

Poin ketiga dan keempat, berdasarkan logika publik, jelas menunjukkan adanya rekayasa untuk menutup-nutupi (cover-up) kenyataan yang sebenarnya. Hal ini juga kian membenarkan dugaan adanya skenario besar untuk menyelamatkan Akbar. Berbagai inkonsistensi keterangan saksi/terdakwa selama ini dan mungkin dalam persidangan-persidangan yang akan datang makin menunjukkan ketidakbenaran keterangan atau kesaksian mereka. Adalah tugas dan kewajiban jaksa dan majelis hakim untuk mengorek lebih dalam setiap keterangan yang mencurigakan dan berbau tipu muslihat.

II.3.   Analisis Penegakan Hukum Kasus Buloggate II

Berdasarkan data dari berita diatas penulis berpendapat bahwa telah tidak ditegakkannya supremasi hukum dalam kasus buloggate pada saat itu. Hal ini terjadi karena proses hukum yang ada juga dipengaruhi atau mendapatkan tekanan dari sistem politik. Penulis berpendapat demikian berdasarkan data dari berita diatas; ketika adanya indikasi bahwa terdapat rekayasa data dengan menutup-nutupi kenyataan kasus yang sebenarnya.

Posisi Akbar yang saat itu sedang menjabat sebagai ketua partai  yang memiliki pendukung yang begitu besar menjadikannya sebagai orang yang memiliki posisi yang menguntungkan karena pendukungnya akan senantiasa membantunya dengan berbagai cara. Hal ini menyebabkan kasus yang ada tidak menjadi seutuhnya ditangani oleh hukum secara murni, melainkan mendapatkan campur tangan dari politik. Pernyataan ini dapat dibuktikan dengan adanya beberapa skenario yang dibuat oleh beberapa pihak pendukung Akbar untuk membebaskannya dari tuduhan yang ada. Salah satu skenario yang paling ganjil adalah ketika Winfried mengembalikan dana nonbujeter Bulog sebesar Rp 40 miliar kepada Kejaksaan Agung.

Pengembalian dana yang dilakukan oleh Winfried Simatupang tidak berdampak dicabutnya tuntutan atas diri para tersangka. Berdasarkan Pasal 4 UU 31/1999 dinyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Dilanjutkan dalam Penjelasan Pasal 4 UU tersebut, pengembalian kerugian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.

Akbar tetap dapat dikenakan Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 15 UU No.31/1999. Pada Pasal 15 UU No.31/1999 dinyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dapat dikenakan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3. Pasal-pasal yang dikenakan kepada Akbar Tandjung memang sulit untuk dibuktikan ditambah dengan dukungan dari para pendukungnya. UU Tindak Pidana Korupsi memberikan hak kepada terdakwa untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atau tidak melakukan tindak pidana korupsi. Sebenarnya apabila terdakwa memang tidak bersalah, maka dengan mudah ia dapat menunjukan keterangan-keterangan yang dapat mendukung posisinya dalam perkara ini. Terdakwa diantaranya dapat menunjukan bukti jumlah kekayaannya atau rekening bank yang dimiliki pada saat dana ini mulai dicairkan. Sebaliknya apabila terdakwa tidak melakukan pembuktian, maka penyidik, penuntut umum atau hakim dapat meminta keterangan tentang rekening bank tersebut melalui Gubernur Bank Indonesia, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disamping UU No.31/1999, pada Pasal 415 KUHP ditegaskan bahwa : Pidana dikenakan kepada pegawai negeri atau orang lain yang dengan sengaja menggelapkan, atau dengan sengaja membiarkan uang itu diambil atau digelapkan oleh orang lain dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Apabila terdakwa Dadang Sukandar dan Winfried dapat dibuktikan telah mengambil atau menggelapkan uang, maka terdakwa Akbar Tandjung dengan tidak melakukan penyelenggaraan negara sesuai asas profesionalitas dan asas akuntabilitas, dapat dikatakan secara sengaja ikut membantu penggelapan atau pengambilan uang tersebut.

Tidak dipenuhinya asas profesionalitas dan asas akuntabilitas diperlihatkan dengan kurang tertibnya Mensesneg Akbar Tandjung dalam mencatat atau mengawasi jalur distribusi Dana Rp 40 miliar, serta tidak mempertanggungjawabkannya secara tertulis kepada Presiden saat itu. Kelalaian ini apabila dilakukan berkali-kali  akan menyebabkan kerugian negara yang luar biasa. Posisi Akbar Tandjung dalam kasus ini, dengan bantuan para Pengacaranya yang sangat Berpengalaman dan mahal, apalagi ditambah masih banyaknya dukungan simpatisan Partainya dari berbagai daerah, memungkinkan kasus ini menjadi berlarut-larut. Masyarakat harus tetap berpegang pada asas “Prasangka tidak Bersalah” terhadap para tersangka, dan juga asas “Prasangka Aparat Hukum bertindak Jujur dan Adil”.

Terlalu berlarut-larutnya kasus ini mungkin disebabkan oleh jabatan para pihak yang bermasalah sehingga menimbulkan conflict of interest dari pemerintah karena walau bagaimanapun Kejaksaan Agung dan pihak kepolisian berada dibawah pemerintah sehingga sangat sulit untuk membedakan mana kepentingan politik dan mana kepentingan hukum.[5]

Sebagaimana telah kita ketahui bahwa dalam negara manapun semuanya mengakui adanya suatu asas persamaan didepan hukum atau Equality Before The Law, seperti asas hukum Rule Of Law yang dipakai dalam negara Anglo Saxon bahwa Rule of Law melingkupi:

1. Supremacy Of Law

2. Equality before the law

  1. Constitrution based on human rights.[6]

Hal seperti inilah yang seharusnya menjadi pedoman bagi penegakan supremasi hukum di Indonesia. Dan hal ini sebenarnya telah tercantum dalam Undang Undang Dasar tahun 1945 tepatnya pasal 27 yang berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Sehingga jelas dalam negara republik Indonesia tidak ada perbedaan dalam perlakuan hukum bagi seluruh warga negara. Kekuasaan peradilan yang dianut di negeri kita menganut falsafah Pancasila. Landasan filosofis ini menegaskan, pelaksanaan peradilan dilakukan berdasarkan sila pertama, yaitu Ketuhanan yang Maha Esa. Kendati falsafah itu seolah-olah melakukan pendekatan yang lebih mengutamakan sila pertama, hal itu tak mengurangi landasan lain, seperti perikemanusiaan dan rule of law.

Dengan demikian, yang dijunjung tinggi bukan judicial power tapi kekuasaan peradilan yang tunduk pada supremasi hukum. Oleh karena itu, Pasal 4 UU No. 14/1970 telah merumuskan bahwa dalam melaksanakan fungsi dan wewenang peradilan, harus dijalankan: ”Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.” (M. Yahya Harahap, 1985).

Dalam perspektif seperti ini, keputusan apa pun yang diambil oleh sebuah lembaga peradilan, pertanggungjawabannya tidak semata-mata ditujukan kepada nurani masyarakat dan diri sendiri, tapi juga kepada Tuhan. Perasaan gentar dan takut tentu harus dibuang.

Karena itu sangat naif jika sebuah keputusan hukum dibayang-bayangi oleh kekuasaan politik-ekonomi sekelompok orang atau penguasa. Sebuah keputusan hukum harus bebas dari kekuasaan extra judicial baik berupa ancaman, intimidasi, atau bahkan dipengaruhi oleh uang.

Sebaliknya, seorang terdakwa tak dibenarkan untuk mempengaruhi keputusan yang bakal diambil oleh hakim dengan memberikan suap. Cita-cita, idealisme, dan tujuan peradilan kita bukan saja keadilan lahir dan kebebasan peradilan, tapi juga terjaganya nurani publik. Ketertiban yang akan dibangun adalah ketertiban yang hakiki, lahir-batin, bukan ketertiban semu seperti yang sering terjadi selama ini.

Landasan filosofis tersebut sangat penting terlebih ketika banyak putusan-putusan hukum di negeri kita terkesan kuat mengabaikan perspektif Ketuhanan dan mengingkari keadilan publik. Landasan filosofis tersebut juga untuk mengingatkan kembali nurani para hakim yang sedang dan akan mengadili kasus-kasus besar di Indonesia. Sebab dari palu yang digenggamnyalah masa depan, nasib, dan jalan hidup seseorang akan ditentukan.

Seperti dimaklumi, sistem peradilan di negara kita menganut asas pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negatief wettelijk stelsel). Sistem ini merupakan gabungan teori antara sistem pembuktian menurut undang-undang secara positif dengan sistem pembuktian menurut keyakinan atau conviction-intime. Jika dalam sistem pembuktian menurut undang-undang secara positif berpedoman pada prinsip pembuktian dengan alat-alat bukti yang ditentukan undang-undang, maka dalam sistem conviction-intime kesalahan atau ketidakbersalahan seorang terdakwa ditentukan oleh keyakinan subjektif sang hakim.

Keyakinan hakim itu keluar dari alat-alat bukti yang disodorkan kepadanya atau yang muncul di pengadilan. Hakim bisa saja mengabaikan bukti-bukti itu, dan demikian pula sebaliknya. Sebagai hasilnya, hakim dalam sistem ini sangat berkuasa dalam menentukan hasil keputusan keadilan.

Oleh karena itu sistem yang diberlakukan di Indonesia mencoba menjembatani dua kutub ekstrem di atas: satu kutub yang amat menekankan pada fakta atau bukti dan kutub lainnya yang menekankan ”keyakinan” subjektif hakim. Itu berarti seorang terdakwa baru dinyatakan bersalah jika kesalahan yang didakwakan kepadanya dapat dibuktikan dengan cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang serta keterbuktikan kesalahan tadi disertai pula dengan keyakinan hakim (M. Yahya Harahap; 1985).

Akan tetapi, meski secara teoretis-normatif sistem ini mencoba menyeimbangkan antara unsur objektif (fakta-fakta) dan unsur subjektif hakim (keyakinan), dalam praktiknya unsur subjektif hakim tersebut sering terlihat amat dominan dalam menentukan keputusan hukum. Ini karena unsur subjektif hakim tersebut dilatari oleh masa lalu sang hakim, moralitas, integritas, dan interaksi atau komunikasinya dengan terdakwa. Hakim adalah manusia biasa, dengan segala keterbatasan dan sifat manusiawi lainnya sehingga mudah tergoda oleh iming-iming materi dari terdakwa atau malah takut ancaman yang mungkin timbul dari keputusan yang dihasilkan. Apalagi seorang terdakwa berhasil menyuap sang hakim. Hal-hal seperti inilah yang membuat segenap bukti yang tampak di pengadilan – betapa pun validnya – akan sia-sia.

Seorang hakim bisa saja berdalih bahwa bukti yang disodorkan di pengadilan tak meyakinkan dan karenanya ia membebaskan terdakwa dari semua tuduhan yang didakwakan. Atau kalaupun seorang terdakwa dijatuhi hukuman, putusan hakim tersebut dinilai publik terlalu ringan. Dalam pengalaman di negeri kita selama tiga dasawarsa lebih, fenomena ini sering terjadi. Publik kerap tercabik-cabik nurani dan rasa keadilannya. Hal inilah yang terjadi pada Buloggate II. Apalagi sejak awal kasus ini memang diplot untuk mengikuti skenario dana mengalir ke yayasan yang kontroversial itu. Dan seperti diduga, hakim atau jaksa konsisten dengan materi berita acara tersebut.

Dalam persidangan selama ini, ada kesan kuat hakim dan jaksa melindungi Akbar dan tidak peduli terhadap nurani publik. Ditangguhkannya penahanan terhadap Akbar, merupakan salah satu bukti bahwa Akbar mendapatkan perlakuan khusus. Karena itu, sangat mungkin mereka akan membela Akbar dengan berbagai kewenangan yang dimiliki.

Oleh karena itu, nasib Akbar dan putusan akhir terhadapnya pada akhirnya akan sangat tergantung pada: pertama, kecermatan dan kebijakan hakim dalam menyimak bukti-bukti yang berhasil dikuak di persidangan. Kedua, penghayatan seorang hakim terhadap falsafah kekuasaan peradilan di negeri kita. Dan ketiga, keyakinan subjektif hakim atas semua bukti yang diajukan.

Di atas semua itu, majelis hakim harus ingat bahwa pembongkaran tuntas atas kasus ini akan mengubah drastis lanskap politik kita di masa depan. Bahkan masa depan Republik dan hukum kita ke depan amat bergantung pada putusan hukum yang akan diambil majelis hakim. Tuntutan empat tahun penjara bagi Akbar pada akhirnya terasa janggal dan tidak sesuai dengan nurani dan jeritan publik.


II.4.   Kasus Buloggate di Tinjau dari Hukum Birokrasi Negara

Birokrasi sebagai suatu sistem kerja dimaksudkan sebagai sistem kerja yang berdasarkan atas tata hubungan kerjasama antara jabatan-jabatan secara zakelijk langsung mengenai persoalan atau halnya, formil atau tepat menurut prosedur dan peraturan-peraturan yang berlaku dan jiwa impersonal atau tidak ada sentimen, tanpa emosi atau pilih kasih tanpa pamrih atau prasangka-prasangka.[7]

Dalam Hukum Birokrasi Negara khususnya dalam manajemen terpadu, proses ini meliputi planning, organization, coordination, motivating dan controlling yang didalamnya terdapat  unsur pendanaan dan aliran dana termasuk kedalam Planning dan organization.

Dalam unsur planning ada unsur budgeting didalamnya dan dalam organization bagaimana delegasi kewenangan tanggung jawab dan pembakuan hubungan kerja juga identifikasi pekerjaan. Unsur dalam kasus Buloggate II  terdapat dalam masalah budgeting yang merupakan biaya yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam kasus ini dana yang seharusnya dialokasikan untuk masalah penanganan pangan disalurkan melalui Menteri Sekretaris Negara dan dana ini adalah dana Badan Urusan Logistik. Dana ini memang tidak ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sehingga perlu diteliti dari manakah asal dana ini.

Seharusnya delegasi kewenangan dan tanggung jawab merupakan suatu proses yang mencari orang-orang yang tepat untuk diberikan tanggung jawab dan kewenangan. Apakah penunjukan Menteri Sekretaris Negara sebagai penyalur dana ke daerah tempat bencana adalah hal yang tepat dan seharusnya Menteri Sekretaris Negara berkonsultasi dengan menteri sosial pada saat itu dan harus melalui perbendaharaan negara atau melalui menteri keuangan. Jika hal ini  mendapat perhatian yang baik dalam menentukan alur pengaliran uang sehingga mengikuti prosedur yang biasa dilaksanakan.

Hal yang memberatkan adalah ketika dana disalurkan ke Yayasan Raudatul Jannah yang sama sekali tidak diketahui kejelasannya. Mungkin saja hal ini disengaja untuk menghindari transparansi  pengaliran dana. Jika dana tersalurkan secara transparan maka pertanggungjawaban dana tersebut tidak akan menjadi suatu permasalahan.

Berdasarkan pernyataan diatas penulis dapat menyimpulkan bahwa kasus bulog ini merupakan kasus yang juga disebabakan oleh masalah yang terjadi karena ketidakberfungsian fungsi birokrasi secara optimal dan baik. Birokrasi sebagai bagian dari negara yang mempunyai fungsi sebagai pelaksana, merupakan bagian yang penting dalam sistem pemerintahan dalam menjalankan apa yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Bila terjadi kesalahan yang baik disengaja maupun tidak pada birokrasi maka hal ini akan dapat merugikan negara. Contohnya seperti dalam kasus buloggate yang memiliki masalah dalam pengalokasian dana yang seharusnya dialokasikan untuk masalah penanganan pangan tetapi menjadi dialokasikan melalui Menteri Sekretaris Negara dan dana tersebut merupakan dana BULOG.

BAB III

KESIMPULAN

Kasus BULOG ini perlu diselesaikan baik dari segi politik dan segi hukum. Tetapi akan lebih baik jika diselesaikan melalui proses hukum. Karena proses hukum akan menyelesaikan proses yang lain secara keseluruhan. Jika hal ini diselesaikan secara politik maka akan sulit untuk mencari jalan keluar dari kasus ini, karena secara dasar hukum hal tersebut tidak kuat dan tidak dapat menyelesaikan secara baik.

Penyelesaian  masalah melalui proses hukum tidak boleh dicampuri oleh proses politik, seperti yang telah dijelaskan pada asas persamaan di depan hukum, jika kita melanggar asas ini maka kita mengulang sejarah otoritaritarian yang pernah terjadi pada bangsa ini.

Prinsip Hukum administrasi telah dilanggar dalam masalah ini sehingga jelas akan menimbulkan kesalahan juga dalam maslah Hukum Birokrasi Negara. Kasus ini telah merusak tata cara birokrasi tentang pengaliran dana, sehingga dana yang begitu besar tidak ada pertanggungjawabannya sehingga mengakibatkan keresahan masyarakat sehingga hal ini perlu mendapat perhatian yang serius dari pemerintah yang berkuasa dengan menghilangkan campur tangan politik dalam bentuk apapun.

DAFTAR PUSTAKA

http://www.tempointeraktif.com

http://www.kompas.com

http://www.republika.co.id

http://www.leapidea.com

http://gerakanmahasiswa.blogspot.com/2006/04/buloggate-ii-dan-progresivitas-gerakan.html

http://airathomy.wordpress.com/2007/03/20/bulog-dan-korupsi/

http://www.gatra.com/2003-07-03/versi_cetak.php?id=29745

http://groups.yahoo.com/group/pdimega/message/1356

http://www.polarhome.com/pipermail/nasional-m/2002-August/000032.html

http://www.hudzaifah.org/index.php?name=PNphpBB2&file=viewtopic&p=533&sid=f5106f9660a9fd49198d6ce6a248104c#533

http://www.theceli.com/index.php?option=com_docman&task=doc_download&gid=13&Itemid=26

http://203.130.242.120:2121/pls/PORTAL30/indoreg.irp_analysis.thread_view?ThreadID=1204

Berita Merdeka, Kamis, 4 April 2002

Sinar Harapan, 15 Agustus 2002

Budiarjo, Miriam. 1999. Dasar dasar Ilmu Politik. Gramedia: Jakarta.

Siti Fatimah,  Tri Hayati. 2000. Hukum Birokrasi Negara. FHUI: Depok.

Nainggolan, Berlin. 2006. Analisis Hukum Terhadap Dissenting Opinion Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi. USU Repository.


[1] Berita Merdeka, Kamis, 4 April 2002

[2]http://www.hudzaifah.org/index.php?name=PNphpBB2&file=viewtopic&p=533&sid=f5106f9660a9fd49198d6ce6a248104c#533

[3] http://airathomy.wordpress.com/2007/03/20/bulog-dan-korupsi/

[4] http://203.130.242.120:2121/pls/PORTAL30/indoreg.irp_analysis.thread_view?ThreadID=1204

[5] http://www.republika.co.id

[6] Miriam Budiarjo, Dasar dasar Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta, 1999

[7] Siti Fatimah,  Tri Hayati, Hukum Birokrasi Negara, FHUI, Depok, 2000

Film The New Rulers of The World merupakan film yang membawa tema mengenai globalisasi yang khususnya terjadi di indonesia. Film dokumenter yang dibuat oleh John Pilger ini menunjukkan bagaimana negara kapitalis telah menjadikan negara dunia ketiga sebagai tempat mereka “mendulang” emas dan intan bagi kantong mereka sendiri tanpa memperhatikan dampak dari apa yang telah mereka lakukan pada negara yang mengalami neo-kolonialisme.

Dalam Film ini, John Pilger memberikan contoh globalisasi yang terjadi pada Indonesia. Pilger memberikan contoh dengan menunjukkan bagaimana pabrik-pabrik besar tempat barang-barang ternama dibuat, memperlakukan pekerja dengan sangat memprihatinkan. Para pekerja tersebut selain di upah dengan sangat rendah juga dipekerjakan di tempat yang sangat jauh dari standar kesehatan yang seharusnya. Pekerja yang mengalami eksploitasi tersebut tidak dapat menyuarakan aspirasi mereka karena mereka diancam akan tidak dipekerjakan bila melakukan hal tersebut.

Rendahnya lapangan pekerjaan yang ada di Indonesia tentu menjadi salah satu faktor penyebab masalah ini. Hasilnya banyak dari penduduk rela bekerja apa saja hanya untuk mendapatkan uang agar bisa mencukupi kehidupannya sehari-hari. Hal ini pun dimanfaatkan oleh negara-negara kapitalis untuk membuka pabrik-pabrik besar. Negara kapitalis tersebut mendapatkan keuntungan karena mereka mendapatkan tenaga kerja dengan jumlah besar tanpa harus mengeluarkan uang banyak untuk mengurusi kesejahteraan mereka.

Selain itu film ini juga mengungkapkan bagaimana organisasi seperti World Trade Organization (WTO), International Monetary Fund (IMF), dan World Bank memanfaatkan globalisasi untuk memasuki negara-negara dunia ketiga seperti Indonesia agar bisa mengintervensi kebijakan negara tersebut demi keuntungan yang ingin dicapai oleh organisasi-organisasi tersebut.

Organisasi-organisasi tersebut berhasil masuk ke Indonesia pada rezim Soeharto. Mereka berhasil menjerat Indonesia dengan memberikan pinjaman dengan dalih sebagai pembangunan Indonesia. Pada faktanya sebagian besar pinjaman tersebut tidak digunakan untuk melakukan pembngunan nasional tapi dikorupsi oleh Soeharto beserta kroni-kroninya. Pada saatnya pinjaman tersebut telah habis masa pinjamannya, rakyat lah yang menerima beban untuk mengambalikan pinjaman tersebut, bukan Soeharto atau kroni-kroninya yang telah mengantongi uang pinjaman tersebut untuk keuntungan pribadi mereka.

Walaupun globalisasi tidak hanya menimbulkan dampak negatif saja, namun dalam film ini Pilger menunjukkan bagaimana buruknya globalisasi yang terjadi di Indonesia. Terlihat bagaimana tenaga kerja yang tereksploitasi tanpa dapat menyuarakan hak yang seharusnya ia dapat karena ketergantungan kehidupannya pada pekerjaannya sebagai buruh. Selain itu juga terlihat jelas kesenjangan yang terjadi yang membuat mereka yang kaya akan menjadi semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Hal ini tentu dapat membuat jurang perbedaan tersebut semakin tinggi yang akhirnya dapat mempersulit untuk terjadinya integrasi sosial karena perbedaan kepentingan akan si kaya dan si miskin. Dibalik itu semua dampak yang ditimbulkan dengan adanya globalisasi adalah semakin meningkanya perkembangan dunia khusunya dalam hal tekhnologi dan informasi.